Pengertian tanda tangan biometrik adalah
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjutHlQoXB4T0LYNBvlwkM2KVCGp2nBGE7FjByaEy6rS4Yb1HXMpgopq-zAfQvhLvQnnfwJ4PYnJs9CnVUmgBH0JIZM4TBPQ5v-pzWAluFf1EX44UWSgNu9sl9uZ90JCTb9W3O_Pu6ZpPY/s200/biometric.png)
a. Verifikasi berdasarkan kebendaan: semua data-data yang dibutuhkan berada pada suatu benda (seperti dokumen atau kartu kredit). Apabila hilang maka orang lain dapat memalsukannya atau menyalahgunakannya.
b. Verifikasi berdasarkan pengetahuan: biasanya menggunakan password, bahkan jika menggunakan algoritma enkripsi terbaikpun, tetap terdapat kunci yang bisa membukanya.
Keunggulan penggunaan biometrik yaitu:
a) Tidak dapat hilang atau lupa
b) Sulit di duplikasi, dibagikan ataupun dipindah tangankan
c) Keaslian lebih terjamin karena harusmenghadirkan person sebagai alat validasi
Karakteristik dari Biometrik dapat berupa:
a. Psikologis: dihubungkan dengan bentuk tubuh/badan. Misalnya fingerprints, face recognition, hand geometry, iris recognition atau DNA recognition.
b. Behavioral: di hubungkan dengan tingkah laku seseorang. Misalnya keystroke, signature, suara.
Tandatangan Biometrik (biometric signature) didefinisikan sebagai proses menurunkan kunci privat dari sampel biometrik dan menggunakan kunci privat tersebut untuk menandatangani e-dokumen. Kunci privat yang unik dapat dibangkitkan secara dinamis dari salah satu sampel biometrik tanpa memerlukan penyimpanan. Ini mengeliminir permasalahan tempat penyimpanan kunci privat dalam isu manajemen kunci privat. Pembangkitan kunci privat ini memudahkan penandatanganan dokumen seperti penandatanganan dokumen kapanpun dan dimanapun tanpa membawa fisik disk atau smart card.
Biometrik menunjukkan identifikasi otomatis dari seseorang berdasarkan psikologis atau karakter perilaku. Metode ini mengidentifikasi lebih baik daripada metode tradisional yang melibatkan password dan PIN. Biometrik mendeskripsikan keunikan fisik seseorang atau karakteristik perilakunya karena fitur seseorang dapat unik dan merupakan cara untuk mengidentifikasi seseorang dengan dasar hukum yang cukup.
Komentar
Posting Komentar