Pencarian

Custom Search

4 jenis kejahatan cyber yang perlu diketahui pengguna pembayaran online

Pembayaran online berbasis web memiliki resiko keamanan yang sangat tinggi. Berdasarkan estimasi Paypal, diperkirakan 3,3% dari 124 konsumen Paypal mendapat email phising tahun 2011 dan mengalami kehilangan uang di Paypal. Paypal juga mengestimasi bahwa dari 75% email phishing seluruh dunia targetnya adalah pengguna Paypal dan eBay. Oleh karena serangan phising yang tinggi, Paypal telah melakukan proteksi phishing attack pada pengguna email yahoo, google dan facebook dengan teknologi Domain-based Message Authentication Reporting and Conformance (DMARC).

Selain serangan email phishing, ada beberapa isu kejahatan cyber yang mendapatkan perhatian besar dari Paypal. Pada konferensi Paypal di Munich, April 2011 tentang Information Security, Threats and Attacks Online (Barrett, Steingruebl, & Smith, 2011) ditetapkan beberapa kejahatan cyber yang perlu tingkatkan yaitu:
  1. Cybercrime adalah aktivitas kriminal dengan menggunakan komputer dan internet untuk mencuri, baik secara langsung maupun tidak langsung dari konsumen atau bisnis. Kerugian akibat cybercrime diperkiraan mencapai miliaran dolar (USD) per tahun. Berbagai jenis cybercrime adalah pencurian langsung uang dari rekening perbankan atau kartu kredit, pencurian identitas, serta pencurian intelektual properti.

  2. Cyber-spionase adalah proses hacking ke dalam sistem komputer untuk mencuri Informasi. Perbedaan utama dalam cyber-spionase adalah motivasi dibalik spionase itu dan reaksi jika spionase dipublikasikan.

  3. Cyber-terorism adalah serangan terhadap satu atau lebih bagian dari Internet. Serangan ini dimaksudkan untuk mencegah pengguna yang sah dapat menggunakan layanan berbasis Internet, untuk menanamkan rasa takut bahwa integritas layanan telah diganggu, dan yang paling penting untuk menimbulkan rasa takut pada kekuatan kelompok di balik serangan itu.

  4. Perang cyber, perbedaan antara cyber-terorism dan perang cyber ada tiga yaitu: niat, skala, dan aktor. Niat dalam perang cyber dapat berupa melumpuhkan target (ekonomi, komunikasi, layanan penting), atau untuk menciptakan kebingungan sebelum atau selama perang yang sebenarnya (kinetik). Dalam kasus perang cyber, aktor cenderung berada dibawah kontrol negara secara langsung, atau bergerak atas koordinasi dari negara.
Sumber : 
Barrett, M., Steingruebl, A., & Smith, B. (2011). Combating Cybercrime : Principles, Policies, and Programs. Conference on Information Security, Threats and Attacks Online. Munich: Paypal.

Komentar

  1. terimakasih atas info yang sangat menarik ini dan untuk referensi silahkan kunjungi http://ps-sekuriti.gunadarma.ac.id/

    BalasHapus
  2. Ok terima kasih ats referensinya..tc

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer