Beberapa jenis copyright hakcipta ebook dan software

Ebook ataupun software yang sering kita download di internet sebetulnya memiliki hak cipta atau copyright yang dicantumkan oleh pembuat atau pengarangnya. Copyright sendiri adalah sebuah bentuk kekayaan intelektual yang di negara-negara maju sangat dihargai nilainya. Hak cipta atau copyright sendiri diketahui muncul idenya sejak hukum Statute of Anne (1710) di Inggris. Hukum Statute of Anne ini di ketahui sebagai hukum pertama yang menghargai akan hasil karya atau cipta orang lain dalam sebuah hukum hak cipta atau copyright. Diberlakukan tahun 1709 di Inggris, pada saat pemerintahan Ratu Anne di Inggris.
Hukum copyright saat ini telah distandarisasi melalui konvensi internasional, seperti Berne Convention dan Universal Copyright Convention. Berne Convention ini juga sudah masuk ke World Trade Aggrement (WTO) di tahun 1995. Pada intinya hukum copyright atau hak cipta ini adalah untuk melindungi hasil karya cipta seseorang dan kekayaan intelektual yang diciptakan seseorang. Sebagaimana blog-blog kita juga bisa mencantumkan kode copyright dibawah blog atau situs sebagai tanda copyright blog atau situs.
Begitu juga seperti program bisnis internet seperti google adsense yang sangat memperhatikan tentang copyright ini. Artinya bila konten diblog kita mengantung material yang copyright bisa jadi bertentangan dengan term dari adsense, dan bisa merugikan kita sendiri kalau sampai terkena ban. Setidaknya kita harus mengetahui dahulu beberapa jenis copyright yang sering ada menyertai sebuah konten, ebook dan software.
Seperti halnya barang-barang lain walaupun bendanya abstrak, artikel, ebook atau software merupakan hasil kekayaan intelektual seseorang. Artinya seseorang berhak untuk menjual ebook atau software yang dia buat karena merupakan karyanya sendiri. Jual beli terjadi karena ada nilai ekonomi dari barang tersebut, ada permintaan (demand) dan penawaran (supply). Seseorang juga berhak untuk memberikan secara gratis hasil karyanya kepada public karena merupakan hasil kekayaan intelektualnya sendiri.
Ada beberapa jenis tipe copyright atau hak cipta yang menyertai sebuah ebook atau software :
a. Giveaway right, artinya kita bisa memberikan ebook atau software ini secara gratis kepada orang lain tanpa harus mengontak dulu penulis atau compilernya. Disini biasanya ada tanda seperti you can give this ebook away, semacam itu di ebook atau softwarenya.
b. Resell right, artinya kita mempunyai hak untuk menjual kembali ebook atau software tersebut. Contoh : Karena kita sudah membeli ebook atau software tersebut maka kita mempunyai resell right untuk menjual ebook atau software itu kepada orang lain.
c. Private label right, artinya kita bisa memberi label nama kita atau situs kita pada ebook atau software tersebut sesuai keinginan kita.
d. Master private label right, artinya kita harus membeli master copyright untuk bisa menggunakan konten tersebut atau menambah label nama ke ebook atau software tersebut.
e. Not give away right, and not resell right, artinya pengarang atau compiler tidak bersedia kalau ebooks atau software ini disebarkan secara gratis atau dijual kembali. Jadi hanya bisa untuk dimiliki sendiri.
Ya mungkin ini beberapa jenis copyright yang penting kita perhatikan sebelum mengupload konten yang memiliki material copyrightnya. Kecuali kalau tulisan sendiri atau ebook buatan sendiri kita bisa memberi jenis copyright seperti diatas, bisa kita berikan secara gratis, bisa kita jual, bisa dijadikan private label right (PLR) dan bentuk copyright lainnya.
Ok, mungkin sekian dulu posting kali ini. Thanks untuk perhatiannya dan wassalam.
Hukum copyright saat ini telah distandarisasi melalui konvensi internasional, seperti Berne Convention dan Universal Copyright Convention. Berne Convention ini juga sudah masuk ke World Trade Aggrement (WTO) di tahun 1995. Pada intinya hukum copyright atau hak cipta ini adalah untuk melindungi hasil karya cipta seseorang dan kekayaan intelektual yang diciptakan seseorang. Sebagaimana blog-blog kita juga bisa mencantumkan kode copyright dibawah blog atau situs sebagai tanda copyright blog atau situs.
Begitu juga seperti program bisnis internet seperti google adsense yang sangat memperhatikan tentang copyright ini. Artinya bila konten diblog kita mengantung material yang copyright bisa jadi bertentangan dengan term dari adsense, dan bisa merugikan kita sendiri kalau sampai terkena ban. Setidaknya kita harus mengetahui dahulu beberapa jenis copyright yang sering ada menyertai sebuah konten, ebook dan software.
Seperti halnya barang-barang lain walaupun bendanya abstrak, artikel, ebook atau software merupakan hasil kekayaan intelektual seseorang. Artinya seseorang berhak untuk menjual ebook atau software yang dia buat karena merupakan karyanya sendiri. Jual beli terjadi karena ada nilai ekonomi dari barang tersebut, ada permintaan (demand) dan penawaran (supply). Seseorang juga berhak untuk memberikan secara gratis hasil karyanya kepada public karena merupakan hasil kekayaan intelektualnya sendiri.
Ada beberapa jenis tipe copyright atau hak cipta yang menyertai sebuah ebook atau software :
a. Giveaway right, artinya kita bisa memberikan ebook atau software ini secara gratis kepada orang lain tanpa harus mengontak dulu penulis atau compilernya. Disini biasanya ada tanda seperti you can give this ebook away, semacam itu di ebook atau softwarenya.
b. Resell right, artinya kita mempunyai hak untuk menjual kembali ebook atau software tersebut. Contoh : Karena kita sudah membeli ebook atau software tersebut maka kita mempunyai resell right untuk menjual ebook atau software itu kepada orang lain.
c. Private label right, artinya kita bisa memberi label nama kita atau situs kita pada ebook atau software tersebut sesuai keinginan kita.
d. Master private label right, artinya kita harus membeli master copyright untuk bisa menggunakan konten tersebut atau menambah label nama ke ebook atau software tersebut.
e. Not give away right, and not resell right, artinya pengarang atau compiler tidak bersedia kalau ebooks atau software ini disebarkan secara gratis atau dijual kembali. Jadi hanya bisa untuk dimiliki sendiri.
Ya mungkin ini beberapa jenis copyright yang penting kita perhatikan sebelum mengupload konten yang memiliki material copyrightnya. Kecuali kalau tulisan sendiri atau ebook buatan sendiri kita bisa memberi jenis copyright seperti diatas, bisa kita berikan secara gratis, bisa kita jual, bisa dijadikan private label right (PLR) dan bentuk copyright lainnya.
Ok, mungkin sekian dulu posting kali ini. Thanks untuk perhatiannya dan wassalam.
betul mas, emmang harus hati-hati, dan menghormati orang lain juga minimalnya ijin, tapu kalo memang bener GPL ya ... pake sepuasnya ya...
BalasHapusIya mas setuju bgt..thnks utk tambahannya..
BalasHapussetuju bro.hehe
BalasHapusInformasi bagus, Kang. Saya baru tahu ada jenis-jenis copyright yang lain, padahal sebelumnya cuma tahu resell right sama give away right saja. Hatur nuhun pisan, Kang. :)
BalasHapus@Assasincreed : sip bgt..setuju juga..:)
BalasHapus@Ecko:Makasih Ko, wah udh lama br mampir lagi ni Ko..Thanks jg n sama2 yah..
Cuma sayang ya mas, orang kita kurang menghargai hak cipta. mungkin dari ketidak tegasan/ lemahnya Undang-undang yg berlaku di negara kita. pecuma dibuat klo tidak di terapkan.!
BalasHapusBener jg mas Ben, memang begitu kondisinya..krn sebenarnya hrs dr kesadaran warganya jg, kan UU sbnrnya cuma tulisan aja..semua tergantung warganya..
BalasHapuskalau Blog copyright ada gak mas....wehheheheheh aneh..aneh ae nih
BalasHapusitu maksudnya copyright yg dipasang dibawah itu loh.. yg biasa di bawah footer.. seperti Copyright (c)www.yusaindera.com
BalasHapusKalo aku pasang simbol copyright di footer template-ku boleh gak ya mas. Apa itu melanggar aturan ya mas...
BalasHapusNgga apa2 Mas Fir, memang itu kan blog kt sendiri jd boleh2 aja kita buat copyright di footer template .. tambahan aja ..
BalasHapusebook itu apaan ya mas yusa?? casual cutie blm tau. sejenis buku download gratis ya??
BalasHapusTapi di Indonesia orang seperti gak peduli dengan hak cipta orang lain yach ..?
BalasHapus@Casual Cutie:ebook itu electronic book, biasa disingkat jd ebook mba, ya ebook tidak semua gratis ada juga yg dijual.. tergantung penulis nya..
BalasHapus@Abang:bener bgt bang..ya mdh2an nanti2 bisa lbh baik..
Kalau feed aggregator itu melanggar hak cipta gak?
BalasHapuskalo feed aggregator sepertinya ngga mas biasanya kan ada GPL atau General Public License nya.. sambil liat jg licensenya..
BalasHapusklo saya sering melihat Private label right..
BalasHapusok..
BalasHapuskalo ebook gratisan semisal dari ebook3000[dot]com masuk kategori mana tuh mas? apa kalo kita download and menjualnya bisa termasuk melanggar hak cipta
BalasHapustergantung kita harus liat dulu copyrightnya apa bisa dijual (resell rights) atau di berikan secara gratis (giveaway rights)
BalasHapus